Pelanggaran Kode Etik Kepolisian

ETIKA PENGABDIAN

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa
sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan
menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara
dan masyarakat;
c. Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari
kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f. Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa
kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g. Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena
terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i. Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang
ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh
kejelasan tentang penyelesaiannya.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah
hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan
meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.

ETIKA KELEMBAGAAN

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.

Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.

Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.

Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu … keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a. Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal
dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;
b. Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada
atasannya;
d. Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai
yang sepada kepada bawahannya;
e. Merupakan sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan
untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas
ataupun meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan
menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
f. Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi
suatu kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga
diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas
kemampuan yang dimilikinya;
g. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan
rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan
anggota Polri.

ETIKA KENEGARAAN

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.

Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.

PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara
terbuka;
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.

Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber :
http://kuncupmuda.blogspot.com/2009/11/kode-etik-profesi-kepolisian-negara.html

Etika Profesi Seorang Petani Padi

Definisi seorang petani padi adalah seseorang yang bergerak di bidang bisnis pertanian utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman padi, dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk di gunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain. Mereka juga dapat menyediakan bahan mentah bagi industri, seperti beras maupun bibit padi.

Profesi seorang petani padi kadang diremehkan atau tidak dihargai, padahal mereka salah satu pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka bekerja keras demi mendapatkan hasil panen yaitu padi dengan kualitas baik, agar layak dikonsumsi oleh orang lain. Kadang hasil panen tidak baik dan mereka menderita kerugian, tetapi siapa yang perduli dengan kegagalan panen mereka. Mereka selalu ikhlas merawat padi dari bentuk bibit hingga menjadi padi.

Petani memang termasuk profesi wirausaha atau wiraswasta, tapi bukan berarti mereka melakukan segala halnya tanpa aturan, sebagai soerang petani mereka memiliki aturan sendiri dalam menjalankan profesi mereka, agar mereka dapat menjalankan profesi mereka dengan baik meskipun tidak pernah tertulis.

Petani terbagi menjadi 2, yaitu pemilik lahan dan buruh tani. Pemilik lahan adalah orang yang memiliki tanah yang dipakai untuk menanam padi, sedangkan buruh tani adalah orang yang mengambil hasil panennya. syarat menjadi seorang petani adalah sebagai berikut :
1. cukup umur/dewasa
2. sehat jasmani dan rohani
3. memiliki fisik yang kuat
4. tekun
5. pekerja keras

etika seorang petani padi :
1. seorang petani/ buruh tani harus berlaku jujur, dalam pembagian hasil
2. dalam mendapatkan lahan harus saling menghormati sesama buruh lainnya, karena mereka semua sama
banting tulang untuk mencari nafkah.
3. tidak merebut lahan buruh tani lain, dengan kata lain yang datang terlebih dahulu dia yang berhak
memanen.
4. dalam mencari lahan hendaknya mengetahui siapa pemilik lahan.

Pembagian hasil panen :
1. Petani yang menyewa lahan dari pemilik tanah hanya akan membayar uang sewa tanah tanpa harus
membagi hasil panen dengan pemilik lahan.
2. petani yang hanya mengambil hasil dari tanaman milik orang lain, harus membagi hasil dengan pemilik lahan,
buruh tani akan mendapatkan 10% dari hasil panennya, selebihnya hasil panen itu hak pemilik lahan.

Demikianlah etika profesi seorang petani padi yang mampu saya tuliskan, semoga dapat bermanfaat dan dapat digunakan dengan baik, sehingga memberikan pengetahuan lebih tentang petani padi, walaupun hanya sedikit yang mampu saya berikan.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Petani

Etika Penggunaan Hi-Tech

Perkembangan teknologi kini semakin canggih, sehingga membuat manusia menjadi semakin konsumtif.
Berbagai bentuk teknologi kini dijual bebas pasaran, dari harga yang paling murah hingga paling mahal.
Salah satu teknologi yang perkembangannya sangat cepat adalah handphone (hp), hampir semua orang memiliki benda ini, bukan hanya orang dewasa, anak kecil pun sekarang sudah banyak yang memiliki hp.
Bukan rahasia umum lagi apabila satu orang memiliki hp lebih dari satu.
padahal belum tentu benar mereka semua mengerti tentang aturan dan kegunaan dari barang tersebut.
Dalam perkembangannya Hp tidak hanya digunakan untuk alat komunikasi, tetapi juga dapat digunakan untuk bersosialisasi melalui jejaring sosial karena sudah dilengkapi dengan internet.
Dibawah ini akan saya tulis tentang etika penggunaan Hi-Tech menurut saya :

1. Etika mengangkat telpon

1. ucapkan salam pembuka terlebih dahulu
2. menanyakan identitas penelepon apabila no yang menghubungi tidak terdaftar dalam kontak
3. selanjutnya baru menanyakan keperluannya
4. dalam pembicaraan ditelepon, hendaknya berbicara dengan intonasi yang jelas,
5. menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh orang lain, “tidak menggunakan bahasa gaul, bahasa alay
dan sebagainya”
6. tidak memotong pembicaraan sembarangan
7. salam peutup untuk mengakhiri pembicaraan.

2. Etika dalam sms

1. berikan salam pembuka terlebih dahulu, meskipun hanya sms setidaknya untuk kesopanan hendaknya
memberikan salam.
2. dalam penulisan tidak disingkat, agar tidak terjadi kesalah pahaman contohnya : “lbrn” itu dapat ditafsirkan
banyak liburan atau lebaran.
3. tidak menggunakan bahasa alay seperti, bluun, iiang, ega, j4n9an, b1l4n9 dll
4. sebisa mungkin menulis seperlunya, namanya juga pesan singkat beda dengan menulis surat
5. jangan lupa berikan salam penutup untuk menggakhiri pesan.

Aturan penggunaan untuk menerima telepon dan sms:
1. tidak merespon telepon atau sms pada saat dalam situasi formal, contoh : kuliah, mengajar, rapat, upacara,
dan sebagainya.
2. tidak mengganggu waktu istirahat misalnya jam 2 pagi, waktu untuk istirahat.
3. mengganti profil dengan diam/silent saat berada diruang kelas, ruang rapat, dan ketika sedang beribadah

3. Etika ber-Email

1. isi subject agar penerima tahu isi dari email
2. berikan salam pembuka
3. perkenalkan diri dengan jelas agar penerima tahu identitas pengirim, karena kadang alamat email tidak
sesuai dengan nama asli
4. tulis surat dengan jelas dan menggunakan tulisan sesuai bahasa indonesia yang baik dan benar
5. salam penutup